Pemeriksaan Akuntansi
1 ( Audit )
1. Auditing
adalah :
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna
evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit
dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor. Tujuannya adalah
untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau
berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan
diterima.
2. Atestasi
adalah :
Atestasi
merupakan salah satu jenis jasa
yang diberikan oleh Kantor
Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau
pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu
pernyataan (asersi)
suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yakni audit
keuangan historis, pemeriksaan/examination, review dengan cara wawancara, dan prosedur yang disepakati
bersama.
3. Asersi
adalah :
Atestasi (attestation) adalah suatu
pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang
independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu
entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu
pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh
pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi
membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review,
dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
4. Tahap Audit
adalah :
Tahap I : Merencanakan dan merancang
pendekatan audit
Dalam setiap audit,
ada bermacam-macam cara yang dapat ditempuh seorang auditor dalam mengumpulkan
bahan bukti untuk mencapai tujuan audit secara keseluruhan. Dua perhitungan
yang mempengaruhi pendekatan yang akan dipilih yakni bahan bukti kompeten yang
cukup harus dikumpulkan untuk memenuhi tanggungjawab professional dari auditor
dan biaya pengumpulan bahan bukti yang harus dibuat seminim mungkin.
Tahap II : melakukan pengujian
pengendalian dan transaksi
Jika auditor telah
menetapkan tingkat resiko pengendalian yang lebih rendah berdasarkan
identifikasi pengendalian, ia kemudian dapat memperkecil luas penilaiannya
sampai suatu titik dimana ketepatan informasi keuangan yang berkaitan langsung
dengan pengendalian itu harus diperiksa keabsahannya melalui pengumpulan bahan
bukti. Tetapi untuk membenarkan tingkat resiko lebih rendah yang ditetapkan
ini, auditor harus menguji keefektifan pengendalian tersebut. Prosedur-prosedur
yang termasuk dalam jenis pengujian ini biasa disebut sebagai pengujian atas
pengendalian.
Tahap III : Melaksanakan prosedur
analitis dan pengujian terinci atas saldo
Terdapat dua kategori
dalam prosedur tahap III ini yaitu prosedur analitis dan pengujian terinci atas
saldo.
Tahap
IV : Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit.
Setelah auditor
menyelesaikan semua prosedur, adalah perlu untuk menggabungkan seluruh
informasi yang didapat untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh mengenai
kewajaran penyajian laporan keuangan. Ini merupakan proses yang sangat
subyektif dan sangat tergantung pada pertimbangan professional auditor. Dalam
prakteknya, seorang auditor secara berkesinambungan menggabungkan informasi
yang didapat selama dia melaksanakan proses audit tersebut. Penggabungan akhir
hanyalah penyatuan dari penggabungan-penggabungan tadi pada saat penyelesaian
penugasan. Jika audit telah dilaksanakan, kantor akuntan public harus
mengeluarkan laporan audit yang menyertai laporan keuangan klien yang
diterbitkan. Laporan itu haruslah memenuhi persyaratan teknis yang jelas yang
dipengaruhi oleh ruang lingkup audit dan sifat temuan auditor.
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2175937-tahap-tahap-audit/#ixzz27lgV2XNp
5. Audit Plan
adalah :
Hal yang harus di pertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan
audit adalah :
a.
Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan
usaha tersebut dan industri dimana satuan usaha tsb beroperasi di dalamnya.
b.
Kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha
tsb.
c.
Metode yang di gunakan oleh satuan usaha tsb
dalam mengolah informasi akuntansi.
d.
Penetapan tingkat resiko pengendalian yang di
rencanakan.
e.
Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas
umtuk tujuan audit.
f.
Pos laporan keuangan yang mungin memerlukan
penyesuaian.
g.
Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau
pengubahan pengujian audit.
h.
Sifat laporan audit yang di harapkan akan di
serahkan kepada pemberi tugas.
6.
Jenis Audit adalah :
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit
atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor
pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945 yang berbunyi Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat
bersikap independen.
Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan
Pengawasan Daerah.
Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh
karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya
ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan
fungsi pengauditan atas laporan keuangan
yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan
terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga
perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba.
Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf,
menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
Auditor Pajak. Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum
dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan
adalah Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai
auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap
para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan
perundangan perpajakan.
7. Auditing VS
Akuntansi :
Perbedaan
Auditing dengan Akuntansi
Banyak orang yang
berpandangan bahwa auditing itu adalah salah satu ilmu akuntansi, hal ini
sangat wajar mengingat asal mulanya auditinr sangat terkait dengan data-data
keuangan.
VS
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengelompokan, dan pengiktisaran data-data kejadian akonomi dalam bentuk teratur dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.
Dari
definisi akuntansi dan auditing diatas, sebetulnya ada satu perbedaan yang
sangat prinsip antara auditing dan akuntansi. Akuntansi lebih menekankan pada
proses pencatatan sedangkan auditing berfokus pada proses penelusuran. Dalam
audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada pencarian
bahan pembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek audit
adalah data-data akuntansi, maka auditor dituntut untuk memahami kaedah prinsip
akuntansi. Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan
cabang ilmu yang bebas, yang mendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi atau
hasil kegiatan lainnya.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan
audit atas laporan keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan
atau organisasi.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor:
▪
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
▪
Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
▪
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
▪
Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
9. Mengapa
Audit perlu :
Audit itu perlu karena sangat dibutuhkan oleh perusahaan
yang berskala besar, sehingga dapat berkompetisi dalam suatupersaingan yang
mulai global ini, oleh maka karena itu audit sangat dibutuhkan untuk menilai
kegiatan maupun perkembangan perusahaan di masa yang akan datang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar