Jumat, 28 September 2012

PEMERIKSAAN AKUNTANSI


Pemeriksaan Akuntansi 1 ( Audit )



1.    Auditing adalah :

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.


2.    Atestasi adalah :

Atestasi merupakan salah satu jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yakni audit keuangan historis, pemeriksaan/examination, review dengan cara wawancara, dan prosedur yang disepakati bersama.

3.    Asersi adalah :

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).


4.    Tahap Audit adalah :

Tahap I : Merencanakan dan merancang pendekatan audit

Dalam setiap audit, ada bermacam-macam cara yang dapat ditempuh seorang auditor dalam mengumpulkan bahan bukti untuk mencapai tujuan audit secara keseluruhan. Dua perhitungan yang mempengaruhi pendekatan yang akan dipilih yakni bahan bukti kompeten yang cukup harus dikumpulkan untuk memenuhi tanggungjawab professional dari auditor dan biaya pengumpulan bahan bukti yang harus dibuat seminim mungkin.

Tahap II : melakukan pengujian pengendalian dan transaksi

Jika auditor telah menetapkan tingkat resiko pengendalian yang lebih rendah berdasarkan identifikasi pengendalian, ia kemudian dapat memperkecil luas penilaiannya sampai suatu titik dimana ketepatan informasi keuangan yang berkaitan langsung dengan pengendalian itu harus diperiksa keabsahannya melalui pengumpulan bahan bukti. Tetapi untuk membenarkan tingkat resiko lebih rendah yang ditetapkan ini, auditor harus menguji keefektifan pengendalian tersebut. Prosedur-prosedur yang termasuk dalam jenis pengujian ini biasa disebut sebagai pengujian atas pengendalian.

Tahap III : Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo

Terdapat dua kategori dalam prosedur tahap III ini yaitu prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.

Tahap IV : Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit.

Setelah auditor menyelesaikan semua prosedur, adalah perlu untuk menggabungkan seluruh informasi yang didapat untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Ini merupakan proses yang sangat subyektif dan sangat tergantung pada pertimbangan professional auditor. Dalam prakteknya, seorang auditor secara berkesinambungan menggabungkan informasi yang didapat selama dia melaksanakan proses audit tersebut. Penggabungan akhir hanyalah penyatuan dari penggabungan-penggabungan tadi pada saat penyelesaian penugasan. Jika audit telah dilaksanakan, kantor akuntan public harus mengeluarkan laporan audit yang menyertai laporan keuangan klien yang diterbitkan. Laporan itu haruslah memenuhi persyaratan teknis yang jelas yang dipengaruhi oleh ruang lingkup audit dan sifat temuan auditor.


5.    Audit Plan adalah :

Hal yang harus di pertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan audit adalah :

a.     Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut dan industri dimana satuan usaha tsb beroperasi di dalamnya.

b.     Kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha tsb.


c.      Metode yang di gunakan oleh satuan usaha tsb dalam mengolah informasi akuntansi.

d.     Penetapan tingkat resiko pengendalian yang di rencanakan.


e.     Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas umtuk tujuan audit.

f.      Pos laporan keuangan yang mungin memerlukan penyesuaian.


g.     Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit.

h.     Sifat laporan audit yang di harapkan akan di serahkan kepada pemberi tugas.



6.    Jenis Audit adalah :

Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:

Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.

Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.

Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:

Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

7.    Auditing VS Akuntansi :


Perbedaan Auditing dengan Akuntansi

Banyak orang yang berpandangan bahwa auditing itu adalah salah satu ilmu akuntansi, hal ini sangat wajar mengingat asal mulanya auditinr sangat terkait dengan data-data keuangan.






VS




Akuntansi adalah proses pencatatan, pengelompokan, dan pengiktisaran data-data kejadian akonomi dalam bentuk teratur dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.

Dari definisi akuntansi dan auditing diatas, sebetulnya ada satu perbedaan yang sangat prinsip antara auditing dan akuntansi. Akuntansi lebih menekankan pada proses pencatatan sedangkan auditing berfokus pada proses penelusuran. Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada pencarian bahan pembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi, maka auditor dituntut untuk memahami kaedah prinsip akuntansi. Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yang mendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.

8.    Tugas Auditor :


Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
   Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.

   Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.


   Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

   Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.


Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

9.    Mengapa Audit perlu :

Audit itu perlu karena sangat dibutuhkan oleh perusahaan yang berskala besar, sehingga dapat berkompetisi dalam suatupersaingan yang mulai global ini, oleh maka karena itu audit sangat dibutuhkan untuk menilai kegiatan maupun perkembangan perusahaan di masa yang akan datang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar