Rabu, 02 Mei 2012


 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
A. Pengertian Hukum
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:

a. Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri

b. Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar

c. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.

Hukum terdiri atas beberapa unsure :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.

B. Pengertian Ekonomi

Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
D.pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social

Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :

a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

http://echiicung13.blogspot.com/2011/02/pengertian-ekonomi-hukum-ekonomi.html
Hukum Perjanjian
a. Istilah dan Pengertian Kontrak

Istilah overeenkomst (belanda), contract dan agreement (Inggris), contract dan convention (Perancis) merupakan istilah yang dalam hukum kita kenal sebagai kontrak atau perjanjian.
Istilah kontrak dapat dijumpai didalam KUHP. Bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan dan peritangan, namun penertian dari istilah tersebut tidak diberikan, bahkan pernah pula dipergunakan perkataan persetujuan.

b. Jenis-jenis Kontrak

Menurut para ahli hukum ada berbagai jenis kontrak. Keanekaragaman tersebut dilihat dari sudut pandang atau dasar kajian yang berbeda-beda, misalnya dari segi sumber hukum, bentuk, nama, kewajiban dan hak, larangan yang terdapat didalamnya dan sebagainya.

1. Penggolongan kedalam kontrak timbal balik

perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak penyandang status sebagai berhak dan kewajiban secara timbal balik.

2. Perjanjian sepihak

adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.

Perjanjian dibedakan pula :

a.perjanjian konsensual
b.perjanjian riil

3. Kontrak

a.kontrak bernama
b.kontrak tidak bernama
kontrak menurut bentuknya ada kontrak tertulis dan kontrak lisan.

c. Pelaksanaan Kontrak
Pengaturan pelaksanaan kontrak dalam kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akobat suatu perjanjian. Yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai pasal 1341.

d. Asas yang Mengikat dalam Pelaksanaan Kontrak

Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksaan kontrak ialah sebagai berikut :

1. segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang
2. hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjiakan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap

3. bila suatu hal tidak diatur oleh / dalam undang-undang dan belum jug dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, maka harus diciptakan penyelesaianya menurut / dengan berpedoman pada kepatutan.

Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung 2 fungsi, yaitu :

1. Fungsi melarang
2. Fungsi menambah

e. Pembatalan Perjanjian yang menimbulkan Kerugian
Ada 3 bentuk ingkar janji, yaitu :

1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Terlambat memenuhi prestasi
3. Memenuhi prestasi secara tidak sah

Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian tanpa berupa :

1. Pemenuhan perikatan
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3. Ganti rugi
4. Pembatalan persetujuan timbal balik
5. pembatalan dengan ganti rugi

f. Syarat-syarat sah perjanjian

Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP perdata, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuknya sahnya suatu perjanjian :

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar